PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota
koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
Prinsip-Prinsip Koperasi
Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai
badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Ada 7 prinsip koperasi
yang paling sering dikutip yaitu :
- Prinsip
MUNKER
Menurut Munker, prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang
dirumuskan dari pengalamandanmerupakan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu.
- Prinsip Rochdale
Prinsip ini sebagai acuan mau pun tujuandasar bagi berbagi
koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakuakan oleh berbagai Negara sesuai
dengan keadaan koperasi, social-budaya dan perekonomian setempat.
- Prinsip Raiffeisen
Adalah tokoh walikota Flamersfelt, Jerman ( 1818-1888)
terjadinya keadaan ekonomi yang buruk terutama di bidang pertanian dan
raiffeisen membuat prinsip sebagai berikut :
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
· Pengurus bekerja atas dasar kesuakrelaan
· Usah hanya kepada anggota
-
Prinsip Schulze
Herman
Schulze, Jerman mengungkapkan bahwa ia akan mengembangkan gagasan koperasi bagi
pengusah kecil, seperti pengerajin, wirausahawan indutri kecil dan jenis usaha
lainnya.
- Prinsip ICA
International
Cooperative Alliance (ICA) adalah organisasi gerakan koperasi tertinggi
didunia. ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang
berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, social, politik yang
berkembang pada masa itu.
PRINSIP KOPERASI
Menurut
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar