Minggu, 15 Maret 2015

Penalaran, Proposisi dan Silogisme

Penalaran, Proposisi dan Silogisme

1.       Jelaskan definisi penalaran dan sebutkan jeni-jenisnya? 

Penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu simpulan. Data atau fakta yang akan dinalar itu boleh benar dan boleh tidak benar. Disinilah letaknya kerja penalaran. Orang akan menerima data atau fakta yang benar dan tentu saja akan menolak fakta yang belum jelas kebenarannya.

Jenis-jenisnya adalah:
A.    Penalaran induktif

Penalaran induktif adalah penalaran yang mengambil contoh-contoh khusus yang khas untuk kemudian diambil kesimpulan yang lebih umum. Penalaran ini memudahkan untuk memetakakn suatu masalah sehingga dapat dipakai dalam masalah lain yang serupa.
Contoh:
Kerbau punya mata, anjing punya mata, kucing punya mata maka, setiap hewan punya mata.

B.     Penalaran deduktif
Penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus yang lebih umum. Jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar.

2. Jelaskan definisi proposisi dan berikan contohnya?

Proporsisi adalah pernyataan tentang hubungan yag terdapat diantara subjek dan predikat. Dengan kata lain, proposisi adalah pernyataan yang lengkap dalam bentuk subjek-predikat atau term-term yang memebentuk kalimat.

Contoh:
 Kalimat-kalimat berikut ini bukan proposisi
a.       Bangsa burungkah ayam?
b.      Mudah-mudahan Indonesia menjadi Negara makmur
c.       Berdirilah kamu dipinggir pantai

Kalimat-kalimat itu dapat diubah menjadi proposisi sebagai berikut:
a.       Ayam adalah burung.
b.      Indonesia menjadi Negara makmur.
c.       Kamu berdiri di pinggir pantai.

.3.  Jelaskan definisi silogisme, jeni-jenis silogisme, dan contohnya ?

Silogisme merupakan suatu cara penalaran yang formal. Penalaran dalam bentuk ini jarang diperlukan/ dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Kita lebih sering mengikuti polanya saja, meskipun kadang kadang secara tidak sadar.

a.      Silogisme kategorial
Silogisme kategorial ialah silogisme yang terjadi dari tiga proposi. Dua proposi merupakan tekhnis dan satu proposi merupakan simpulan. Premis yang bersifat umum disebutu premis mayor dan premis yang bersifat khusus disebut premis minor. Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term minor dan predikat simpulan disebut term mayor.
Contoh:
Semua manusia bijaksana
Semua polisi adalah manusia
Jadi, semua polisi bijaksana

Kalau term penengah tidak ada maka kesimpulan tidak dapat diambil.

Contoh:
Semua manusia bijaksana
Semua polisi adalah manusia
Jadi, (tidak ada kesimpulan)

b.      Silogisme hipotesis
Silogisme hipotesis adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi kondisional hipotesis.
Kalau premis minornya membenarkan konsukuen. Kalau premis minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsukuen.

Contoh:    
jika bisa dipanaskan, besi akan memuai.
                  Besi dipanaskan.
                  Jadi, besi memuai.
                  Jika besi tidak dipanaskan, besi tidak akan memuai.
                  Besi tidak dipanaskan.
                  Jadi, besi tidak akan memuai.


c.       Silogisme Alternaif
Silogisme Alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proporsisi alternative. Kalau premis minornya membenarkan salah satu alternative, kesimpulanya akan menolak alternative lain.
Contoh :   
Dia adalah seorang Kiai atau professor.
                  Dia  seorang Kiai.
                  Jadi, dia bukan seorang professor.
                  Dia adalah seorang Kiai atau professor.
                  Dia bukan seorang Kiai.
                  Jadi, dia seorang professor.

d.      Entimen
Sebenarnya silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun dalam lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contohnya:          
semua sarjana adalah seorang cerdas.
                              Ali adalah seorang sarjana.
                              Jadi, Ali adalah orang cerdas.
Dari silogisme ini dapat ditarik satu entimen, yaitu”Ali adalah orang cerdas karna adalah seorang sarjana.”

Beberapa contoh entimen:
      Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalah sayembara itu.

Dengan demikan, silogisme dapat dijadika entimen. Sebaliknya, sebuah entimen juga dapat diubah menjadi silogisme .

Sumber :
Arifin, Zaenal dan Amran Tasai.2008. “Cermat Berbahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi”. Jakarta:Akademika Pressindo.



Rabu, 02 Oktober 2013

pengertian & prinsip-prinsip koperasi



PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

                                         
    Prinsip-Prinsip Koperasi
Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Ada 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip yaitu :
- Prinsip MUNKER
Menurut Munker, prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalamandanmerupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
- Prinsip Rochdale
Prinsip ini sebagai acuan mau pun tujuandasar bagi berbagi koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakuakan oleh berbagai Negara sesuai dengan keadaan koperasi, social-budaya dan perekonomian setempat. 
- Prinsip Raiffeisen
Adalah tokoh walikota Flamersfelt, Jerman ( 1818-1888) terjadinya keadaan ekonomi yang buruk terutama di bidang pertanian dan raiffeisen membuat prinsip sebagai berikut :
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
·         Pengurus bekerja atas dasar kesuakrelaan
·         Usah hanya kepada anggota
- Prinsip Schulze
Herman Schulze, Jerman mengungkapkan bahwa ia akan mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusah kecil, seperti pengerajin, wirausahawan indutri kecil dan jenis usaha lainnya.
-          Prinsip ICA
International Cooperative Alliance (ICA) adalah organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, social, politik yang berkembang pada masa itu.
PRINSIP KOPERASI
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.


Kamis, 26 September 2013

konsep aliran dan sejarah koperasi



KONSEP KOPERASI

        I.            KONSEP KOPERASI BARAT

     II.            KONSEP KOPERASI SOSIALIS

   III.            KONSEP KOPERASI NEGARA      BERKEMBANG

KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

UNSUR – UNSUR POSITIF KONSEP KOPERASI BARAT
·        >Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antara sesama anggota, dengan  saling membantu dan saling menguntungkan
·        >Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
·        >Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yangtelah disepakati
·        >Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai  cadangan koperasi.

DAMPAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP  ANGGOTANYA
·        Promosi kegiatan ekonomi anggota
·        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

DAMPAK TIDAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA
·        Pengembangan kondisi sosial ekonomi
·        Sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·        Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
·        Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialiame untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis – komunis.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan  konsep negara berkembang dengan konsep sosialis ;

Ø      Konsep sosialis ; tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Ø      Konsep Negara Berkembang ; tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1.  Keterkaitan Ideologi, sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
2.   Aliran Koperasi

ALIRAN KOPERASI
v     Aliran  Yardstick
v     Aliran Sosialis
v     Aliran Persemakmuran  ( Commonweatlh )

ALIRAN YARDSTICK
v     Dijumpai pada negara – negara yang berideologi kapitalisme atau yang menganut perekonomian Liberal.
v     Koperasi dapat menjadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasi dan mengoreksi.
v     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
v     Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
v     Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
ALIRAN SOSIALIS

v     Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
v     Perngaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
v     ALIRAN PERSEMAKMURAN ( COMMONWEALTH )
v     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
v     Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukanstrategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
v     Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan”                           ( partnership ), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklilm pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

"KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASRKAN KOPERASI"

karangan E.D Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara yakni :
v     Cooperative Commonwealth School
v     School of Modified Capitalism / School of Compeptitive yardstick
v     The Socialist School
v     Cooperative Sector School

COOPERATIVE COMMONWEALTH SCHOOL
1.      Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2.      M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul    “ Indonesia Aims and Ideals”  mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi ( what we Indonesian want  to bring into existence is a cooperative Commonwealth )

>School of Modified Capitalism ( School Yardstick ) adalah suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurusan dampak negatif dari kapitalis

 The Socialist School adalah suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

>Cooperative Sector School adalah suatu paham menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
I.  SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
II. SEJARAH  PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
ü      1884 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit

ü      1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian  “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

ü      1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Rasiffesen

ü      1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

ü      1896 di Londobn terbentuklah ICA ( International Cooperative Alliance ) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international.

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI DI INDONESIA
Ø      
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco “seratus tahun koperasi di Indonesia” ). Raden ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto Dkk mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepakan diri dari cengkraman pelepasan uang.
Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok perbankan,diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inland Hoofden” = Bank simpan pinjam para “priyayi” purwokerto. Atau dalam bahasa inggris  “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

Ø      1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks – Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah  koperasi bermanfaat di Indonesia.

Ø      12 Juli 1947 disenggarakan Konggres gerakan koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø      
1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø      
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I ( Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan Prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø      1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

1967 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti denagn UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ø      Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tetang kegiatan Usaha simpan pinjam dan koperasi